Syarat Pembuatan Paspor (Perpanjangan) WNI-KA :

  1. Paspor lama yang asli.
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Akte Lahir
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto copy Surat Ganti Nama (bila ada)
  6. Foto copy Surat WNI/ SBKRI, jika ikut WNI ortu, maka lampirkan :
    1. apabila ortu punya surat nikah, maka yg di-sertakan adalah semua surat Bapak : WNI, Akte Lahir, Surat Nikah dan Ganti nama ( bila ada )
    2. apabila ortu tidak punya surat nikah, maka yg di-sertakan adalah surat Ibu : WNI, Akte Lahir dan Ganti nama ( bila ada )


 Syarat Pembuatan Paspor (Perpanjangan) WNI :

  1. Paspor lama yang asli.
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Akte Lahir/ Ijazah minimal SMP/SMA
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

 
NB : untuk pengurusan paspor baru, semua surat2 diatas harus asli