Syarat Pembuatan Paspor (Perpanjangan) WNI-KA :
- Paspor lama yang asli.
- Foto copy KTP
- Foto copy Akte Lahir
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Surat Ganti Nama (bila ada)
- Foto copy Surat WNI/ SBKRI, jika ikut WNI ortu, maka lampirkan :
-
- apabila ortu punya surat nikah, maka yg di-sertakan adalah semua surat Bapak : WNI, Akte Lahir, Surat Nikah dan Ganti nama ( bila ada )
- apabila ortu tidak punya surat nikah, maka yg di-sertakan adalah surat Ibu : WNI, Akte Lahir dan Ganti nama ( bila ada )
Syarat Pembuatan Paspor (Perpanjangan) WNI :
- Paspor lama yang asli.
- Foto copy KTP
- Foto copy Akte Lahir/ Ijazah minimal SMP/SMA
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
NB : untuk pengurusan paspor baru, semua surat2 diatas harus asli